Rabu, 29 Mei 2013

Makalah Informed Consent


INFORMED CONSENT DITINJAU DARI ASPEK HUKUM DAN PANCASILA

BAB I
PENDAHULUAN
           
1.1. Latar Belakang
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia dan dapat dipertahankan serta harus dihormati oleh siapapun. Pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, guna menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Pengaturan mengenai hak asasi manusia secara umum terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Penyelenggaraan upaya pembangunan kesehatan yang berkualitas bertitik tolak pada penyelenggaraan praktik kedokteran yang sangat terkait dengan masalah pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Agar tercipta hubungan hukum yang didasarkan kerjasama yang baik, kejujuran, serta sikap saling percaya dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, maka diperlukan adanya persetujuan dari individu yang ditolong.2 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 45 ayat (1) berbunyi “setiap tindakan kedokteran dan atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan”.
Persetujuan yang dimaksud disini yaitu Persetujuan Tindakan Medik (PTM) atau yang biasa dikenal dalam istilah kedokteran dengan informed consent. Informed artinya telah diberitahukan, telah disampaikan, atau telah diinformasikan. Consent artinya persetujuan yang diberikan kepada seseorang untuk berbuat sesuatu. Dengan demikian, informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan.
            Informed consent dilihat dari aspek hukum bukanlah perjanjian antara dua pihak, melainkan lebih ke arah persetujuan sepihak atas layanan yang ditawarkan pihak lain.  Dalam permenkes 585/Men.Kes/Per/ IX/1989 tentang persetujuan medik pasal 6 ayat 1 sampai 3 disebutkan bahwa yang memberikan informasi dalam hal tindakan bedah adalah dokter yang akan melakukan operasi, atau bila tidak ada, dokter lain dengan pengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab. Dalam hal tindakan yang bukan bedah (operasi) dan tindakan invasif lainnya, informasi dapat diberikan oleh dokter lain atau perawat, dengan pengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab. 
            Informed consent  bisa dilihat dari dua sudut, yaitu pertama membicarakan informed consent dari pengertian umum dan kedua membicaran informed consent dari pengertian khusus. Dalam pengertian umum, informed consent adalah persetujuan yang diperoleh dokter sebelum melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medik apapun yang akan dilakukan. Namun, dalam pelayanan kesehatan sering pengertian kedua lebih dikenal yaitu informed consent yang dikaitkan dengan persetujuan atau izin tertulis dari pasien atau keluarga pada tindakan operatif atau tindakan invasif lain yang berisiko oleh karena itu dahulu informed consent lebih dikenal sebagai surat izin operasi (SIO), surat persetujuan pasien, surat perjanjian, dan lain lain istilah yang dirasa sesuai oleh rumah sakit atau dokter yang merancang surat tersebut.
            Menurut  Applebaum seperti dikutip Guwandi (1993) memyatakan informed consent bukan sekedar formulir persetujuan yang didapat dari pasien, melainkan merupakan proses komunikasi. Tercapainya kesepakatan antara dokter-pasien merupakan dasar dari seluruh proses informed consent. Formulir itu hanya merupakan pengukuhan atau pendokumentasian dari apa yang telah disepakati.

1.2. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hubungan antara informed consent  dengan penerapan pancasila ?
2.      Bagaimana hubungan antara informed consent  dengan uud ?
3.      Bagaimana hubungan antara informed consent  dengan uu ?
4.      Bagaimana penerapan informed consent dalam pelayanan kesehatan  serta  kasus apa saja yang pernah terjadi dikarenakan informed consent ?

1.3. Tujuan
            Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memberikan pengetahuan mengenai informed consent  atau yang lebih dikenal dengan persetujuan tindakan medis kepada mahasiswa kedokteran dan bagaimana pentingnya informed consent  dalam melakukan praktik kedokteran. Penerapan informed consent   ini dibahas mulai dari aspek hubungan dengan penerapan pancasila, hubungan dengaan undang-undang dan Undang Undang Dasar dan penerapan dalam pelayanan kesehatan. Sehingga pada penerapannya kelak tidak terjadi pelanggaran yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan tentang informed consent  .
1.4. Metode
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah mengunakan metode pustaka yaitu penulis mengunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini .Dengan meyebutkan berbagai sumber untuk penulisan makalah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar