INFORMED CONSENT DITINJAU DARI ASPEK HUKUM DAN PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Hak asasi manusia merupakan hak dasar
yang dimiliki setiap manusia dan dapat dipertahankan serta harus dihormati oleh
siapapun. Pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan, guna menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Pengaturan mengenai hak
asasi manusia secara umum terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945.
Penyelenggaraan upaya pembangunan
kesehatan yang berkualitas bertitik tolak pada penyelenggaraan praktik
kedokteran yang sangat terkait dengan masalah pelayanan kesehatan kepada
masyarakat. Agar tercipta hubungan hukum yang didasarkan kerjasama yang baik,
kejujuran, serta sikap saling percaya dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan,
maka diperlukan adanya persetujuan dari individu yang ditolong.2 Undang-Undang
No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 45 ayat (1) berbunyi “setiap
tindakan kedokteran dan atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap
pasien harus mendapat persetujuan”.
Persetujuan
yang dimaksud disini yaitu Persetujuan Tindakan Medik (PTM) atau yang biasa
dikenal dalam istilah kedokteran dengan informed
consent. Informed artinya telah
diberitahukan, telah disampaikan, atau telah diinformasikan. Consent artinya persetujuan yang
diberikan kepada seseorang untuk berbuat sesuatu. Dengan demikian, informed consent adalah persetujuan yang
diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan.
Informed consent dilihat dari aspek
hukum bukanlah perjanjian antara dua pihak, melainkan lebih ke arah persetujuan
sepihak atas layanan yang ditawarkan pihak lain. Dalam permenkes 585/Men.Kes/Per/ IX/1989
tentang persetujuan medik pasal 6 ayat 1 sampai 3 disebutkan bahwa yang
memberikan informasi dalam hal tindakan bedah adalah dokter yang akan melakukan
operasi, atau bila tidak ada, dokter lain dengan pengetahuan atau petunjuk
dokter yang bertanggung jawab. Dalam hal tindakan yang bukan bedah (operasi)
dan tindakan invasif lainnya, informasi dapat diberikan oleh dokter lain atau
perawat, dengan pengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab.
Informed consent bisa dilihat dari dua sudut, yaitu pertama
membicarakan informed consent dari
pengertian umum dan kedua membicaran informed
consent dari pengertian khusus. Dalam pengertian umum, informed consent adalah persetujuan yang diperoleh dokter sebelum
melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medik apapun yang akan
dilakukan. Namun, dalam pelayanan kesehatan sering pengertian kedua lebih
dikenal yaitu informed consent yang
dikaitkan dengan persetujuan atau izin tertulis dari pasien atau keluarga pada
tindakan operatif atau tindakan invasif lain yang berisiko oleh karena itu
dahulu informed consent lebih dikenal
sebagai surat izin operasi (SIO), surat persetujuan pasien, surat perjanjian,
dan lain lain istilah yang dirasa sesuai oleh rumah sakit atau dokter yang
merancang surat tersebut.
Menurut Applebaum seperti dikutip Guwandi (1993)
memyatakan informed consent bukan
sekedar formulir persetujuan yang didapat dari pasien, melainkan merupakan
proses komunikasi. Tercapainya kesepakatan antara dokter-pasien merupakan dasar
dari seluruh proses informed consent.
Formulir itu hanya merupakan pengukuhan atau pendokumentasian dari apa yang
telah disepakati.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana hubungan antara informed
consent dengan penerapan pancasila ?
2.
Bagaimana hubungan antara informed
consent dengan uud ?
3.
Bagaimana hubungan antara informed
consent dengan uu ?
4.
Bagaimana penerapan informed
consent dalam pelayanan kesehatan
serta kasus apa saja yang pernah
terjadi dikarenakan informed consent
?
1.3. Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk memberikan pengetahuan mengenai informed consent atau yang lebih dikenal dengan persetujuan
tindakan medis kepada mahasiswa kedokteran dan bagaimana pentingnya informed consent dalam melakukan praktik kedokteran. Penerapan
informed consent ini dibahas mulai dari aspek hubungan dengan
penerapan pancasila, hubungan dengaan undang-undang dan Undang Undang Dasar dan
penerapan dalam pelayanan kesehatan. Sehingga pada penerapannya kelak tidak
terjadi pelanggaran yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan tentang informed consent .
1.4. Metode
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah
ini adalah mengunakan metode pustaka yaitu penulis mengunakan media pustaka
dalam penyusunan makalah ini .Dengan meyebutkan berbagai sumber untuk penulisan
makalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar