Sabtu, 08 Juni 2013

MAKALAH INFORMED CONSENT PART I

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Dasar Hukum Informed consent
Dalam hukum kedokteran, biasanya untuk menghindari resiko malpraktik, tenaga medis membuat exconeratic clausule yaitu : syarat-syarat pengecualian tanggung jawab berupa pembatasan ataupun pembebasan dari suatu tanggung jawab.  Dalam hal ini, bentuk exconeratic clausule adalah informed consent / persetuan tindakan medis.
Di Indonesia perkembangan informed consent secara yuridis formal, ditandai dengan munculnya pernyataan ikatan dokter indonesia (IDI) tentang informed consent melalui SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 pada tahun 1988. Kemudian setelah itu dipertegas dengan keluarnya PerMenKes No. 585 tahun 1989 tentang “Persetujuan Tindakan Medik atau informed consent”. Peraturan resebut menjadi aturan dalam setiap pelaksanaan tindakan medis yang berhubungan dengan persetujuan dan pemberiak informasi terhadap setiap tindakan medik. Peraturn tersebut menyebutkan bahwa setiaptindakan medik harus ada persetujuan dari pasien yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) PerMenKes No. 585 tahun 1989, yang berbunyi “semua tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan”.
Persetujuan tindakan medik (informed consent) terdiri dari :
1.      Yang dinyatakan (expressed), yakni secara lisan (oral) atau tertulis(written)
a.       Persetuan Lisan, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang bersifat non-invasif dan tidak mengandung resiko tinggi, yang diberikan oleh pihak pasien.
b.      Persetuan tertulis, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang mengandung resiko besar, sebagaimana ditegaskan dalam PerMenKes No. 585/Men. Kes/Per/IX/1989 pasal 3 ayat (1) dan SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 butir 3, yaitu intinya setiap tindakan medis yang mengandung resiko yang cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis, setelah sebelumnya pihak pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis serta resiko yang berkaitan dengannya.
c.       Persetujuan dengan isyarat, dilakukan pasien melalui isyarat misalnya pasien yang akan disuntik atau diperiksa tekanan darahnya, langsung menyodorkan lengan sebagai tanda menyetujui tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya.
2.      Dianggap diberikan (implied atau tocit consent), yakni dalam keadaan biasa (normal) atau dalam keadaan darurat (emergency)
 Kemuadian diiringi dengan keluarnya PerMenKes No. 589 tahun 1989 yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan PTM adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarga atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tesebut.
2.2.Hubungan Informed consent dengan Pancasila
2.2.1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
Indonesia adalah Negara yang masyarakatnya mempercayai adanya tuhan atau sang pencipta,dimana di mata tuhan makhul itu sama dan setiap orang berhak memilih agama yang mereka percayai tanpa adanya paksan dari orang lain serta  saling menghormati dan tolong –menolong antar pemeluk agama tanpa membeda-bedakannya. apa hubunganya dengan imfromed consent? , itu terletak pada melakukan suatu pertolongan itu dokter tidak boleh memandang status dari kepercayaanpasiennya, dia harus menolong siapa saja yang membutuhkan pertolongnya dan mengangap kedudukan pasien itu sama dengannya yang harus di perlakukan sebaik-baikanya sebagai mahluk ciptaan tuhan . walaupun sebenarnya secara tidak langsung ke dudukan dokter itu tanpa di sadari lebih tinggi dari pasiennya karena dokter dianggap mampu menolong dan memberikan pertolongan,tapi dalam perinsiketuhananya adalah sama.
2.2.2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
Manusia harus di perlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia, setiap yang di lakukan oleh dokter harus sesuai dengan harkat dan martabat manusia itu sendiri . dokter harus menolong pasiennya dengan adil dan benar tidak membedakan dari suku,agama dan bangsanya, serta tidak memperlalukan pasiennya itu semena-mena. Fungsi dari inform conset di sini adalah untuk melindungi pasien dari tidakan yang semena-mena dan tidak sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagaimanusia serta mendapatkan ke adilan dan kebenaran. Untuk dokter ,ini berfungsi untuk lebih hati-hati dalam memperlaukan seorang pasien secara harkat dan martabatnya dengan adil dan benar serta agar menjdi benteng hokum apabila terjadi tuntutan di kemudian hari.
2.2.3.      Persatuan Indonesia
Di sini seorang dokter harus rela berkorban dan mementingkan kepentingkan orang lain yang membutuhkannya (kalau di sini di tinjau dari pasiennya). Karna seorang dokter harus siap dan siaga jika di butuhkan , dimana sebap dokter akan selalu di butuhkan kapan saja dan dimana saja baik itu siang,malam ketika mood baik ataupun jelek, di sini dokter harus rela berkorban atas pasiennya, karna pasiennya lebih bembutuhkannya, tetapi hendaknya pasien juga menengang waktu- waktu tertentu dari dokternya. Pada intinya itu saling menghormati,menghargai.rela berkorban serta mementingkan kepentingan orang lain agar terciptalah suatu persatuan yang baik. Fungsi dari inform consent di sini adalah untuk menjaga itu semua atau bias di katakana dengan inform consent yang di pandang secara sila pertama,kedua,ke empat dan kelima ini adalah inti dari semuanya yang menyebapkan timbulnya persatuan itu sendiri
2.2.4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Seorang dokter dalam mengambil suatu keputusan dia tidak boleh mengambil keputusan sepihak untuk melakukan penanganan terhadap pasiennya, tetapi dia harus bermusyawarah dengan keluarganya ataupun pasienya sendiri, apapun keputusan dari si pasien itu harus di turuti oleh dokternya dan dokter dalam memberikan tindakan-tindakan harus bijaksana dengan memperhatikan akibat yang akan di timbul kan serta menjelaskan semuanya kepada pasien maupun keluarganya, jika pasien tidak dalam kedaan sadar maka ini bias di ambil persetujuan dari keluarganya, di sinilah fungsi dari inform consent  agar hal yang telah di setujui keluarga pasien jika nantinya pasien menuntut itu dapat di pertanggung jawabkan.
2.2.5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Antara hubungan dokter dan pasien serta pasien dengan dokter itu harus ada ke seimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing pihak serta saling menghargai sesama. Inform consent di sini bertujuan untuk saling menghargai tadi dan seimbangnya hak serta kewajiban, karna di Negara kita setiap orang berhak unutk membela dirinya dan berhak di bela dan imform consent ini adalah sebagai pelindung jika nantinya terjadi hal-hal tertentu, sehingga terlihat jelas keadilan baik bagi pasiennya yang jika di rugikan atapun dokternya yang di tuduh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar